Perangkat

LMK

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 berada di tiap Kelurahan. Dengan tjujuan menbantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat


Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :


  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah
  2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
  3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
  4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
  5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan
  6. Membuat rencana kerja tahunan
  7. Menyusun tata tertib lembaga musyawarah kelurahan (LMK)


Daftar Nama Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)


Nama | Jabatan | No HP


Asmawi SH, MH |   LMK RW. 01 |   0812133996

Haris Harmelis Omdaniel | LMK RW. 02 |   08551183463

Widodi Setiono | LMK RW. 03 |   081298420999

Muhamad Riza | LMK RW. 04 |   08128200002

Tri Mulyani | LMK RW. 05 |   085782868299

Hendra, S.PD | LMK RW. 06 |  081398187609

Roma Donna Pram | LMK RW. 07 |   085891541988

Ali Hamzah | LMK RW. 08 |   085770185973

Marta Vonni | LMK RW. 09 |   082123683800

Junaidi | LMK RW. 010 |   089630704103

Abdul Kadir | LMK RW. 011 |   081316797219

Rohmatulloh | LMK RW. 012 |   081501285553

Fitrieningsih | LMK RW. 013 |   085832042378

Ferry Permana Putra | LMK RW. 014 |   08388555594

Sahbudi | LMK RW. 015 |   089614191131

Muhamad Adnan | LMK RW. 016 |   081953356461

Annady Ulhaq El Ghama  | LMK RW.017 | 081310677334