Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023., Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi :